TKI asal Aceh ketangkap membawa sabu-sabu sebanyak 2 kg
Pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2020, sekitar pukul 15.00 wib bertempat di SPBU No. 14-213264 Jl. Arteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
Tersangka :
1.MUHAMMAD ZUL FADLISYAH Alias ZUL, Lk, 30 thn, Islam, Wiraswasta, Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara Prov.Nanggroe Aceh Darusalam.
2.MUSASSIRIN, Lk, 21 thn, Islam, Wiraswasta, Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur Prov.Nanggroe Aceh Darusalam.
BARANG BUKTI :
• 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1050 (seribu lima puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 280 (dua ratus delapan puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 270 (dua ratus tujuh puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning emas.
• 1 (satu) buah buku paspor an.Muhammad Zul Fadlisyah.
• 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam.
• 1 (satu) buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
• Berdasarkan informasi yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari Negara Malaysia diduga membawa Narkotika jenis shabu.
• Atas informasi tersebut Kasat Intelkam dan unit opsnal sat Intelkam melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka selanjutnya petugas berangkat ke TKP, sesampainya di TKP tepatnya di SPBU No. 14-213264 Jl. Arteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, petugas melihat ada 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
• Yang kemudian petugas mengamankan dan membawa 20 (Dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut ke mako Polres Tanjung Balai.
• Sesampainya di mako polres tanjung balai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan ke 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik TSK MUSASSIRIN barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan dari dalam tas ransel milik dari TSK MUHAMMAD ZUL FADLISYAH Alias FADLI ditemukan 4 (empat) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
• Kemudian petugas menginterogasi kedua TSK dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
•Saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tanjungbalai masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain.
Tersangka :
1.MUHAMMAD ZUL FADLISYAH Alias ZUL, Lk, 30 thn, Islam, Wiraswasta, Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara Prov.Nanggroe Aceh Darusalam.
2.MUSASSIRIN, Lk, 21 thn, Islam, Wiraswasta, Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur Prov.Nanggroe Aceh Darusalam.
BARANG BUKTI :
• 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1050 (seribu lima puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 280 (dua ratus delapan puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 270 (dua ratus tujuh puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning emas.
• 1 (satu) buah buku paspor an.Muhammad Zul Fadlisyah.
• 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam.
• 1 (satu) buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
• Berdasarkan informasi yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari Negara Malaysia diduga membawa Narkotika jenis shabu.
• Atas informasi tersebut Kasat Intelkam dan unit opsnal sat Intelkam melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka selanjutnya petugas berangkat ke TKP, sesampainya di TKP tepatnya di SPBU No. 14-213264 Jl. Arteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, petugas melihat ada 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
• Yang kemudian petugas mengamankan dan membawa 20 (Dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut ke mako Polres Tanjung Balai.
• Sesampainya di mako polres tanjung balai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan ke 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik TSK MUSASSIRIN barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan dari dalam tas ransel milik dari TSK MUHAMMAD ZUL FADLISYAH Alias FADLI ditemukan 4 (empat) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
• Kemudian petugas menginterogasi kedua TSK dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
•Saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tanjungbalai masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain.


Komentar
Posting Komentar